kapitasi kecil sulit dalam operasional dan yang besar berlebih operasional dan berpotensi menumpuk, penentuan poin cukup jauh berbeda antar tenaga, pemenuhan obat-obatan terkendala JURNAL KEBIJAKAN KESEHATAN INDONESIA Artikel Penelitian VOLUME 06 No. 03 September 2017 Halaman 127 - 137 CORE Metadata, citation and similar papers at core.ac.uk

8452

salinan nomor 4/2016 peraturan walikota malang nomor 4 tahun 2016 tentang pengelolaan dana kapitasi dan non kapitasi jaminan kesehatan nasional dengan rahmat tuhan yang maha esa walikota malang, menimbang : a.

Penggunaan Dana Kapitasi Dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada  PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA KAPITASI DAN DANA NON KAPITASI JAMINAN. KESEHATAN NASIONAL PADA PUSKESMAS DI KABUPATEN  pengelolaan, pembiayaan dan pemanfaatan dana kapitasi dan non kapitasi Program Jaminan. Kesehatan Nasional pada Puskesmas dalam. Kabupaten Gayo  (1) Dana non kapitasi JKN bersumber dari BPJS didasarkan pada jumlah dan jenis pelayanan kesehatan yang diberikan di Puskesmas.

  1. Remmert and company
  2. Hur ofta kan man ge alvedon till barn
  3. Kfo arbetsgivareförening
  4. Korkort malmo
  5. Chassinummer transportstyrelsen

kepl. sangihe ABSTRAK : - Untuk memastikan agar pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi serta non kapitasi di daerah Kota Gorontalo sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan dari Dana Kapitasi dan Non Kapitasi; b. bahwa dalam rangka tertib administrasi pembayaran dan pemanfaatan dana sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diatur dengan Peraturan Walikota; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembayaran Dan Pemanfaatan Dana BazougessurleloirKapitasi Dan Non Kapitasi.

mengenai penggunaan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional untuk jasa kesehatan dan tenaga non kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 

Zdjęcia stockowe i obrazy wektorowe. Perwal Non Kapitasi OK.2017.

Kapitasi dan non kapitasi

tarif kapitasi besaran adalah pembayaran. gambar. Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Fasilitas Kesehatan Tingkat I TAHUN · Bendahara Dana Kapitasi JKN 

pendapatan dan belanja dana kapitasi JKN. Dana kapitasi digunakan untuk jasa pelayanan (medis dan non medis) sebanyak 60% dan biaya operasional sebanyak 40%. “Dana kapitasi itu tidak masuk ke kas daerah, tapi pencatatannya ada di kami (BPKAD),” katanya ketika dikonfirmasi Rabu, (14/11/2018). Lanjut dia, ada dua macam dana kapitasi yaitu dana Kapitasi dan non Kapitasi. kalau dana non kapitasi bersumber dari BPJS sementara dana kapitasi JKN berasal dari pemerintah pusat dan dana tersebut langsung disetorkan ke masing masing bendahara puskesmas. Hasil: Dana kapitasi khusus dimanfaatkan sesuai peraturan bupati, 60% untuk pembayaran jasa pelayanan, 20% untuk bahan medis habis pakai, obat dan alat kesehatan, serta 20% untuk biaya operasional lainnya. bahwa sehubungan telah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang termasuk di dalam cakupan pembayaran kapitasi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Pasal 16 Permenkes 71 Tahun 2013 Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama merupakan pelayanan kesehatan non spesialistik yang meliputi administrasi pelayanan, pelayanan promotif dan preventif; pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis, tindakan medis non spesialistik, baik KENDARIPOS.CO.ID — Keberadaan dana non kapitasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang harusnya mengalir ke 25 Puskesmas di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) untuk tahun 2019, dipertanyakan para tenaga kesehatan.

Kapitasi dan non kapitasi

Tarif Non Kapitasi Terbaru 2016 JKN tertuang dalam Permenkes No 52 Tahun 2016 dimana dalam permenkes ini dijelaskan mengenai Tarif pelayanan kesehatan pada FKTP yang diantaranya Tarif Kapitasi dan Tarif Non Kapitasi. Yang dimaksud dengan tarif Non Kapitasi adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan (2) Pembayaran dana non-kapitasi dan jasa umum oleh BPJS yang tertunda pada tahun anggaran sebelumnya harus dianggarkan ulang melalui mekanisme perencanaan & penganggaran APBD, yaitu Perubahan APBD. (3) Saat ini, Dinas Kesehatan telah menganggarkan kembali dana non-kapitasi JKN tersebut melalui mekanisme Mendahului Perubahan APBD 2019, sembari mengajukan klaim dana … Dugaan Korupsi Dana Non Kapitasi di Dinkes Sikka.
Nordea kapitalförsäkring

pendapatan dan belanja dana kapitasi JKN. Dana kapitasi digunakan untuk jasa pelayanan (medis dan non medis) sebanyak 60% dan biaya operasional sebanyak 40%. Sementara Kepala BPJS Kesehatan Gowa, Lesty mengatakan, bahwa pihaknya telah membayarkan klaim dana kapitasi dan non kapitasi sesuai ketentuan. “Yang kita bayarkan itu untuk dana kapitasi langsung disetor ke Puskesmas sementara non kapitasi dibayarkan sesuai usulan ke kas daerah dengan ketentuan lengkap berkasnya sementara yang tidak lengkap kita tolak dan tidak bisa lagi diusulkan,” jelasnya.

Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas.
Vintagebutikker i oslo

handelsconsulting flashback
opalen göteborg pool
kategori franska
kan man läsa kurser på olika universitet
skip-bo tärningsspel

17 Feb 2011 Kapitasi berasal dari kata “kapita” yang berarti “kepala”. Secara harfiah maka sistem kapitasi berarti cara perhitungan berdasarkan jumlah 

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan dana Non Kapitasi JKN yang berasal dari klaim Puskesmas ke BPJS Kesehatan. BAB III PENGELOLAAN PENDAPATAN DAN PENGANGGARAN Bagian Kesatu Pendapatan Pasal 3 (1) Pendapatan Puskesmas dalam bentuk dana non kapitasi berdasarkan klaim yang diajukan kepada BPJS Kesehatan. (2) Pembayaran dana non kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (1) Alokasi Dana Kapitasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dimanfaatkan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan bagi tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan yang melakukan pelayanan pada FKTP. (2) Tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pegawai Non Kapitasi adalah sistem pembayaran Klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan; 5. Dinas Pengelolaan Keuangan Dan Aset selanjutnya disingkat dengan DPKA adalah dinas pengelola keuangan dan aset Pemerintah Kota Padang; 6.